Potretkota.com - Integritas dan independensi Hakim dan aparat penegak Hukum diuji di dalam khasus Indro Prajitno, terdakwa yang terjerat perkara cek bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok mengaku, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berhasil membuktikan integritas dan independensinya dalam mengungkap dan menemukan cukup bukti untuk menyeret Indro Prajitno selaku Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) ke dalam jeruji besi.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
“Akankah Hakim berani memutus bebas seorang terdakwa yang sudah memberikan pengakuan bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Alexandria, Rabu (19/10/2022).
Menurut Alexandria, ada pihak yang berusaha untuk menggabungkan antara utang piutang dengan kasus cek kosong yang notabene kedua masalah tersebut adalah perkara yang berbeda. “Yang disidang ini cek bodong, bukan utang piutang,” tambahnya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Warga Donokerto Surabaya ini juga mengaku, kasus utang piutang terjadi antara Indro Prajitno dengan PT PPG dan dicicilkan dengan jalan membuat standing instruction yang mana hanya terjadi dua kali cicilan saja. “Lalu cicilan stop, tidak ada lagi uang yang masuk lewat standing instruction,” urai Alexandria.
Alexandria menjelaskan, kasus cek kosong Indro Prajitno ini bermula saat kerjasama supply tongkang batu bara ke 3 dan 4 pada PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB). Uang pembayaran dari PT PLNBB ke PT SBE sebesar Rp 6.163.200.000 dan Rp 4.156.600.000 seharusnya masuk rekening Alexsandria namun dipakai sendiri oleh Indro Prajitno. Hal ini dibuktikan dengan bukti surat pengakuan terdakwa Indro Prajitno yang dibawa Alexsandria.
“Didalam surat tersebut juga tertulis dengan jelas bahwa cek tersebut bisa diuangkan dan apabila tidak ada dananya maka Indro bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Alexandria.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Karena cek yang akan dicairkan tidak ada dananya, Alexsandria melaporkan ke Polisi. Dalam Laporan Polisi Nomor LPB/285/III/2020/UM/JATIM, Indro Prajitno mengakui perbuatan pidananya, dengan bukti surat pernyataan bersalah tanggal 20 Agustus2022.
Sidang perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiarso, dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Ari Widodo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan, Rista Erna Soelistiowati dan Ribut S. (Hyu)
Editor : Redaksi