Potretkota.com - Alex Yudawan setelah mengadu ke Dewan Pers akhirnya membuat hak jawab terkait berita berjudul "Pengacara Minta Pajero dan Tanah Disita Kejaksaan". Menurutnya, pemberitaan yang telah dimuat 20 Juli 2022 tidak benar.
“Berdasarkan pemberitaan oleh media Potret Kota terkait kami yang disebut sebagai makelar kredit adalah tidak benar, karena dalam urusan tersebut saya tidak mengetahui apa pekerjaan tersebut dan apa jaminan kredit tersebut dan kapan realisasinya kredit tersebut saya tidak mengetahui sama sekali, persoalan kredit tersebut ,” tulis Alex Yudawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Menurut Alex Yudawan, dalam persoalan tersebut ia adalah pihak yang dirugikan. “Karena mobil Honda Jazz tahun 2017 telah dijual oleh saudara Y ke saudara F belum terselesaikan pembayaranya, beserta sejumlah uang yang telah dipakai untuk membantu pekerjaan saudara WP, serta mobil Phanter Hi - Grade tahun 1997 dan sepeda motor Yamaha Soul tahun 2015 yang dipakai untuk membeli sebuah rumah oleh saya dan saudara Y telah dijual oleh saudara WP, hal tersebut terjadi karena adanya bujuk rayu dan janji manis saudara WP sehingga surat keabsahan tanah tersebut diserahkan oleh saudara Y,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Karena Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 78/Risalah-DP/XI/2022 Tentang Pengaduan Alex Yudawan terhadap Media Siber Potretkota.com, berita Pengacara Minta Pajero dan Tanah Disita Kejaksaan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang secara proporsional dan memuat opini yang menghakimi.
Baca juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya
Atas hal tersebut, kami Potretkota.com merasa perlu menyampaikan permintaan maaf kepada Alex Yudawan termasuk pembaca. (Hyu)
Editor : Redaksi