Potretkota.com - Mochammad Romli, bos bengkel mobil yang menempati lahan Gor Warungdowo Pasuruan, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto dijatuhi putusan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurangan.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.233.969.000. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Darwanto, di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Majelis menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, didakwa JPU Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat manfaatkan Tanah Kas Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Tanah Negara PT KAI Daop 9 Jember, tanpa izin sejak tahun 2014 hingga tahun 2021.
Baca juga: Sidang PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Sedih Dituduh Korupsi
Karena itu, JPU Denny Saputra Kurniawan melalui JPU Dimas Rangga Ahimsa menuntut terdakwa Moch Romli, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 enam bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi