Potretkota.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, dijatuhi putusan 7 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul.
“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani selama 7 tahun penjara,” jelas Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MSAT dengan hukuman 16 tahun penjara. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk diketahui, MSAT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya sendiri di penghujung tahun 2019. Namun sebelum itu, sederet kasus yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan sempat menyelimuti MSAT.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Pada tahun 2017, dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT dilakukan dengan modus mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk klinik pesantren. Akan tetapi di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Lalu pada 2018, ada santri yang melapor ke Polres Jombang.
Laporan tersebut atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati. Namun pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada saat kasus dihentikan, korban lain muncul dan melaporkan MSAT ke Polres Jombang di penghujung tahun 2019, penyidikan diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Pengambilalihan penyidikan dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan back up. Pada tahun itu pula, status MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sinilah yang kemudian perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT mengalami berbagai hambatan setiap kali kepolisian hendak melakukan penangkapan, hingga akhirnya MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. (Hyu)
Editor : Redaksi