Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata, memberikan putusan terhadap Kepala Desa (Kades) Kepanjen Jember tahun 2020-2021, Saiful Mahmud dengan pidan penjara selama 4 Tahun 5 Bulan, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurunan.
“Menyatakan Terdakwa Saiful Mahmud tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Agung Parnata, Jumat, (18/11/2022) kemarin.
Baca juga: Tuntutan PTSL Lumajang Tidak Diterima Akal Sehat
Mendengar putusan tersebut, Zainur Ratna Safitri SH kuasa hukum terdakwa Saiful Mahmud langsung menyatakan sikap. “Pikir-pikir,” akunya beralasan, karena menggunakan kesempatan upaya hukum klien kami.
Baca juga: JPU Tuntut Koruptor PTSL Lumajang 6 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, S.H., M.H, meminta agar terdakwa Saiful Mahmud dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ini menilai, terdakwa melangar Pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidan korupsi.
Baca juga: Saksi PTSL Lumajang Tidak Pernah Diminta Uang
Untuk diketahui, Saiful Mahmud saat menjadi Kades dituding menjadi dalang Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018. (Hyu)
Editor : Redaksi