Tuntutan PTSL Lumajang Tidak Diterima Akal Sehat

avatar potretkota.com
Sugito dan Supar
Sugito dan Supar

Potretkota.com - Pembagian uang Rp 500 ribu terhadap PTSL di Desa Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penuntutan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Supar dan Sekretarisnya Sugito, dibantah pengacara Rahmad Sahlan Sugiarto SH.

Menurutnya, pembagian uang Rp 500 ribu yang terdiri dari Rp 150 ribu untuk Kades, Sekretaris Desa Rp 100 ribu, Kapala Dusun (Kasun) Rp 150 ribu, Kaur TU dan Umum Rp 50 ribu dan sisanya Rp 50 ribu untuk biaya materai dan fotokopi adalah sebuah wacana.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

"Kan sudah dibantah oleh terdakwa Sugito dalam persidangan, yang bersangkutan mengatakan itu hanya wacana yang direncanakan Kasun. Terdakwa juga tidak pernah memberikan kesepakatan baik lisan ataupun tulisan," ujar Rahmad Sahlan Sugiarto SH, Selasa (13/12/2022).

Karena itu, dalam pledoinya, Rahmad Sahlan Sugiarto SH menyebut, JPU gagal membuktikan setiap unsur dalam Pasal yang didakwakan. "Bahwa Terdakwa Sugito tidak terbukti menerima uang Rp 15.610.000 dari para Kasun," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Menurut Rahmad Sahlan Sugiarto, tidak benar dalil Penuntut Umum, yang menyatakan uang OTT Rp 48.8500.000 yang dikumpulkan dari terdakwa Rp 2.650.000, dari para Kasun, diantaranya Putri Rizqiah Rp 22.460.000, Seniran Rp 7.170.000, Mustofa Rp 3.000.000, Eko Hari Wahyudi Rp 11.720.000 dan Efendi Yulianto Rp 540.000

"Kalau ditotal harusnya Rp 44.890.000. Selisihnya kalau ditambahkan tidak dapat diterima oleh akal sehat," pungkas Rahmad Sahlan Sugiarto SH, bahwa tuntutan JPU kabur dan tidak jelas.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kades Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Supar dan sekretarisnya, Sugito, dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Berita Terbaru