Potretkota.com - Buntut penjelasan pengujian laboratorium terhadap cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang ditulis Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menjadi soal sendiri bagi Masyarakat Peduli Lingkungan Kesejahteraan dan Transparancy (Mapekkat).
Penjelasan tersebut yaitu tentang pengujian dilaporkan terhadap cemaran EG/DEG dalam produk jadi sirup obat belum dilakukan dikarenakan belum adanya ketentuan batas maksimum pencemaran EG/DEG dalam produk obat jadi. Sebagai dasar peraturan adalah Farmakope Indonesia maupun Formakope Internasional. Untuk menindaklanjuti hal tersebut BBPOM saat ini sedang menjalin komunikasi terkait standar uji cemaran EG/DEG pada produk jadi dan metode pengujian dengan United States FDA, Thailand FDA, Saudi Arabia FDA, dan National Medical Products Administration (NMPA) Malaysia agar kasus GGAPA tidak terulang lagi.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Pemasukan atau Importasi Bahan Pelarut yang merupakan komoditi non lartas (larangan dan pembatasan), artinya tidak melalui pengawasan dan tidak memiliki surat keterangan impor (SKI) BPOM. SKI ini merupakan alat kontrol bahwa suatu bahan baku telah diperiksa oleh BPOM dan dinyatakan release atau aman dan boleh dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Penjelasan BPOM lainnya, obat Hufagrip sirup masih dalam proses pengujian BPOM. Sehingga untuk sementara, belum boleh digunakan menunggu pengujian oleh BPOM atau investigasi selesai.
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
BACA JUGA: Usai Minum Sirup, Balita di Pasuruan Meninggal
Winarto bagian dari Mapekkat mengaku, penjelasan tersebut tidak masuk akal. "Kok bisa bahan obat lolos pengawasan. Lemahnya pengawasan BPOM merupakan bagian utama yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga belum adanya ketentuan ambang maksimal sirup yang mengandung EG-DEG, hal ini sangat kontradiktif dengan berbagai pemberitaan baik oleh BPOM selaku penanggung jawab utama dalam pengujian hingga pengawasan secara berkala maupun oleh Kementerian Kesehatan yang mengisyaratkan telah diadakan pengujian dan telah menentukan ambang batas maksimum pemberian pelarut EG-DEG," jelasnya.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Berkaitan dengan surat BPOM, mengisyaratkan belum adanya ketentuan secara legalitas baik dari farmasi nasional maupun internasional. Sehingga BPOM hingga tanggal tersebut dikeluarkan tidak atau belum melakukan uji klinis terhadap jenis-jenis obat dalam bentuk sirup yang berpotensi sebagai penyebab gagal gangguan ginjal akut yang harus menanggung kematian ratusan balita di Indonesia," pungkasnya.
Sementara, bagian Informasi BBPOM Surabaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Meliza Miranda Widyasari, tidak banyak komentar mengenai pengaduan LSM ke Polda Jatim. "Itu hak mereka. Soal pengaduan ke Polda Jatim, biar ahli dari BPOM yang bisa menjelaskan," singkatnya. (Hyu)
Editor : Redaksi