Tersangka Takut Ketahuan Orang Tua

Ibu Probolinggo Bunuh dan Buang Bayi ke Sampah

potretkota.com
IW, tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilahirkannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota.

Potretkota.com – IW, wanita berusia 20 tahun warga Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. IW diringkus lantaran diduga kuat sebagai tersangka pembunuhan dan sekaligus pembuangan bayi yang ditemukan Tilam, seorang pemulung di tempat sampah pada Rabu, (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, Sat Reskrim yang dikomandoinya mengantongi identitas IW yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan. Parahnya, IW merupakan ibu kandung bayi malang tersebut. Bahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bayi yang ditemukan tilam tidak lama dilahirkan.

Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, diketahui, si ibu sengaja membuang bayi hasil hubungan gelap, karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat,” kata Wadi, Sabtu, (17/12/2022).

Kepada petugas, IW mengaku baru melahirkan bayinya Senin, (12/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapapun. Tak lama setelah melahirkan, IW membunuh bayinya dengan cara dibekap. Kemudian setelah memastikan si bayi tidak bernapas dan tidak bersuara, IW kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamar.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi

Setelah menunggu hingga petang, akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB, IW membuang jenazah bayinya dengan cara memasukkannya ke dalam karung bercampur dengan potongan sayur ke tempat sampah sebelah rumah IW. Selang dua hari, jenazah bayi tersebut ditemukan Tilam, seorang pria pemulung barang bekas di tempat pembuangan sampah.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan dengan IW, hingga IW melahirkan bayi tersebut,” terang Wadi.

Baca juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

Dari ungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi ini, petugas menyita barang bukti sebuah karung sampah warna putih, sebuah gunting warna hitam, sebuah kain pel warna hijau dan sebuah gayung warna biru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW dijerat pasal 341 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru