Potretkota.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim, terdakwa korupsi APBDes Kapas 2019-2020, oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H diputus 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Selain itu, terdakwa Adi Saiful Alim juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 443.797.750,9. “Jika tidak ada uang pengganti, terdakwa mengganti pidana penjara selama 1 tahun,” jelas I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Hakim Putus Mantan Camat Padangan 4 Tahun Penjara
Tuntutan ini lebih ringan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marindra Prahandif, SH., MH menuntut terdakwa Adi Saiful Alim 6 Tahun 6 Bulan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengana pidana kurungan selama 4 Bulan. Dan jika tidak membayar uang penganti, maka dipidana 3 tahun 3 bulan penjara.
Karena putusan dianggap jauh dari tuntutan, JPU menyatakan banding. Sedangkan, terdakwa Adi Saiful Alim melalui pengacaranya masi pikir-pikir.
Baca juga: Kades dan Pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Diputus 4 Tahun
Untuk diketahui, saat menjabat Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana. Diantaranya untuk pembangunan jembatan Kapas-Kabunan, pembangunan fisik desa, serta penanganan kedaan darurat Covid-19. (Hyu)
Editor : Redaksi