Potretkota.com - Subcon atau sub kontraktor harus tertuang dalam kontrak pekerjaan. Hal itu dikarenakan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu dinyatakan oleh ahli hukum Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. saat menjadi saksi tidak pidana korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
"Kalau dalam Perpres harus tertulis dalam bentuk kontrak dan harus diketahui, bahwa pekerjaan ini disubkan kemana," ujar Sudjatmoko, Kamis (12/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Namun jika tidak dilakukan secara tertulis, itu bisa saja terjadi. "Dalam hukum perdata, perjanjian tidak harus tertulis. Misalkan saja itu dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui orang lain," tambah Sudjatmoko.
Sudjatmoko juga mengungkapkan, ada perbedaan dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Kalau di Perpres 54, pekerjaan diserahkan PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan). Pekerjaan harus sesuai fakta, kalau tidak sesuai fakta itu perbuatan melawan hukum. Tapi kalau Perpres 16, sekarang tanggungjawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Jadi Pekerjaan PPK semakin berat," ungkapnya.
Sementara, R Indra Priangkasa SH MH pengacara terdakwa dari PPK dan PPHP menyatakan, pernyataan Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S sangat kontradiktif. "Dasar pekerjaan ini kan memakai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, harusnya perjanjian sub kontraktor harus tertulis. Bukan yang dimaksud perdata tadi," jelasnya dengan menegaskan, bahwa proyek tidak disubkan keorang lain.
Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
BERITA TERKAIT: Bos CV Scala Engineering Terancam Dipidana Lagi
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa merugikan negara Rp 940 juta atas proyek Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.
Karena tidak dilakukan pengawasan yang baik oleh CV Scala Engineering, PPK Nur Hadi Danan Joyo ST, Ketua PPHP Sutadji ST dan sekretarisnya almarhum Karjito S.Sos beserta anggotanya Mahfud Effendi ST, Pemenang pelaksana lelang CV Diyah Kencana Endro Purnomo, diseret ke PN Tipikor.
Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya
Jaksa juga mendakwa salah satunya menyebut, Pemenang pelaksana lelang CV Diyah Kencana Endro Purnomo mensubkan proyek ke Ferdiansyah Himawan ST, selaku Direktur CV Cahaya Karya.
Indra Priangkasa pun menyangkal, jika proyek yang dimenangkan CV Diyah Kencana dilimpahkan ke Ferdiansyah Himawan ST, selaku Direktur CV Cahaya Karya. “Kalau bicara peralihan pekerjaan harus formal, maka dibuatkan perjanjian. Yang terjadi tidak ada pengalihan pekerjaan, hanya saja kurang tenaga. Maka Ferdiansyah Himawan bagian dari CV Diyah Kencana,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi