Manager WIKA Disebut Ikut Rapat Suap Pajak Kediri

potretkota.com
Project Manager PT WIKA Aminuddin

Potretkota.com - Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Aminuddin berdalih tidak tau apa-apa soal Restitusi Pajak pada Kantor KPP Pratama Pare Kediri untuk proyek Solo-Kertosono yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Menurutnya, ia tau sebatas mendengar dari rekan kerjanya M. Syapardi Azwar.

“Saya dilaporkan ada permintaan fee Rp 1 miliar. Kita (WIKA) kena Rp 110 juta,” singkat Aminuddin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebagai Project Manager, Aminuddin merasakan hal aneh atas informasi saat itu. Alasannya, PT WIKA saat itu sudah melakukan perbaikan pajak sendiri, dari denda Rp 1,7 miliar dikabulkan Rp 1,3 miliar. “Kita didenda tapi ngasih fee kan aneh? Kita awalnya tidak setuju. Tapi pada akhirnya kita ikutin saja permintaan Rp 110 juta,” ujarnya, uang prosekot Rp 110 juta, diambil dari dana taktis WIKA, anggaran di luar bujet resmi.

Tujuannya, menurut Aminuddin yang disampaikan Syapardi Azwar, pihak pemeriksa pajak meminta fee agar tidak banyak koreksi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km. tahun 2016. “Agar tidak banyak koreksi,” akunya.

BERITA TERKAIT: Hakim Putus Terdakwa Tri Atmoko 1 Tahun 6 Bulan

Pernyataan Aminuddin berbeda dengan yang disampaikan Tri Atmoko pensiunan pajak PT Pembangunan Perumahan (PP) yang jadi narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Aminuddin ikut dalam rapat rapat suap Restitusi Pajak pada Kantor KPP Pratama Pare Kediri.

Rapat suap restitusi pajak dilakukan di Kantor China Road and Bridge Corporation (CRBC), Sukomoro, Nganjuk. “Yang hadir saat itu, saya, dari WIKA Aminuddin, dari PP Sholeh Indra Winata, dari CRBC Wang Yuqiang dan Rofiqotul Jannah, Abdul Rachman, lainnya saya lupa,” ujarnya.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Dalam pembahasan rapat, terdakwa Supervisor Kantor KPP Pratama Pare Kediri Abdul Rachman meminta fee 10 persen dari nilai perbaikan Rp 13 miliar lebih menjadi Rp 12 lebih. Permintaan tersebut, setelah Tri Atmoko menawarkan fee kepada tim pajak Kantor KPP Pratama Pare Kediri sebesar 3,5 persen.

“Setelah itu, dalam rapat disepakati Rp 1 miliar,” ucap Tri Atmoko saat memberikan kesaksian terdakwa Abdul Rachman dan rekannya Suheri seorang teknisi bukan pegawai Kantor Pajak.

Setelah itu, Abdul Rachman kepada Tri Atmoko meminta DP (down payment) 30 persen. “Setelah uang saya bawa, Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyawan, dan Hernowo Yuswanto tidak mau bawa. Kemudian Abdul Rachman menelepon Suheri, temannya yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Setelah terjadi kesepakat beberapa kali dengan Suheri, akhirnya uang Rp 1 miliar dikirim ke Jakarta. Tidak semuanya, Abdul Rachman terlebih dulu memberikan bagian uang Rp 100 juta kepada Tri Atmoko. Namun, yang diberikan Suheri hanya Rp 8.650 juta.

“Uang saya potong lagi Rp 35 juta untuk operasional. Jadi totalnya Rp 135 juta. Uang Rp 8.650 juta saya berikan Suheri di Jakarta,” jelas Tri Atmoko.

Atas pernyataan tersebut, Muh Natsir, Muh Natsir, Muh Davis, Ren& Rekan pengacara terdakwa Abdul Rachman mengaku, kliennya sama sekali tidak menerima uang restitusi pajak Tol Solo-Kertosono tahun 2016 lalu. Alasannya, uang yang dibawa Tri Atmoko tahun 2017 lalu, hingga tahun 2018 masih dibawa Suheri. “Klien kami belum menerima uangnya. Karena, selama setahun hingga terendus KPK, uang masih dibawa Suheri,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru