Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya menahan Amin Suprayitno, pengurus PKB Kota Pasuruan yang diduga menjadi otak Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.
Amin Suprayitno ditahan atas tindak lanjut perintah lisan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan laporan keluarga terdakwa yang merasa jadi korban korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto SH MH mengatakan, berdasar bukti permulaan, Amin Suprayitno yang telah mendapat aliran dana hibah tahun 2020 lalu, telah ditahan usai menjalankan sholat tarawih.
“Disampjng itu, dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS (Amin Suprayitno). Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” jelas Wahyu Susanto.
BACA JUGA: Keluarga Terdakwa Pokmas Pasuruan Minta Keadilan
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi untuk pokmas ini sudah disidangkan di PN Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh Ketua Pokmas yang duduk di kursi pesakitan.Mereka dalam persidangan mengaku hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu.
Dalam sidang di PN Tipikor, terungkap semua pekerjaan yang dikerjakan Pokmas itu atas satu perintah yakni Amin Suprayitno. Para Ketua Pokmas ini bekerja sebagai mandor proyek pavingisasi hingga drainase, hanya dibayar mulai Rp 2 juta hingga 5 juta.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
BACA JUGA: Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa ‘Eksekusi’ Pengurus PKB Kota Pasuruan
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH, Jumat (10/2/2023) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya memerintahkan Kejari Kota Pasuruan agar menindaklanjuti Amin Suprayitno yang saat itu hanya sebagai saksi dalam persidangan. “Ini saksi tolong Bu Jaksa, tindaklanjuti saksi ini,” tegasnya. (Mat)
Editor : Redaksi