Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heran, PT Sier Puspa Utama (SPU) garap proyek asal-asalan. Salah satunya dikarenakan, melakukan perekrutan tanpa perjanjian tertulis. BERITA TERKAIT: Proyek PT Sier Puspa Utama Tidak Sesuai Spek
Diantaramya, Dimas Pramestu ST bagian Admin dan Keuangan proyek Apartemen Pollux Meisterstadt di Batam. Warga Bekasi ini bekerja memegang kendali penuh keuangan atas rekomendasi terdakwa Sanny Chandra Jaya, Supervisor Konstruksi PT SPU.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Segala transaksi Paket Kerja Finishing Apartemen Pollux Meisterstadt di Batam sub dari BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP), dilakukan oleh Dimas Pramestu melalui rekening pribadi. Mulai menggaji kuli dan mandor, jual beli kendaraan operasional proyek, hingga sewa rumah kontrakan. Tak heran, uang PT SPU bercampur dengan uang pribadinya. “Kalau dari SPU ke rekening saya sekitar Rp 4 miliaran,” ucap Dimas Pramestu baru-baru ini.
Tak hanya itu, secara pribadi Mochamad Farid, yang juga Direktur PT Bhakti Piramid, dipekerjakan oleh PT SPU tanpa kontrak ataupun perjanjian tertulis. “Tidak ada perjanjian, hanya omongan secara lisan saja,” ucapnya, Senin (10/4/2023).
Karena itu, Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu SH MH heran dengan gaya bekerja PT SPU, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dimana saham kepemilikan dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danareksa 50%, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 25�n Pemerintah Kota Surabaya 25%.
Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan
“Saya baru menemukan ada BUMN seperti ini. Bekerja tanpa ada perjanjian. Pekerjaan suka-suka,” ujar Manambus Pasaribu heran, diamini anggota Majelis Hakim Emma Ellyani SH MH dan juga Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH.
Atas pernyataan tersebut, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T beralasan, pekerja tanpa ada kontrak karena kebiasaan. Selain itu, metode yang digunakan dalam Paket Kerja Finishing Apartemen Pollux Meisterstadt di Batam, adalah swakelola.
Baca juga: Pengacara Pamer Bukti Transfer BPR, Jaksa: Bukan Hasil Porang
“Bahwa kemitraan ini sudah terbentuk. Kemitraan itu swakelola. Semua minta harus memahami itu,” jelas Dwi Fendi Pamungkas dibenarkan terdakwa Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T.
Karena Paket Kerja Finishing Apartemen Pollux Meisterstadt di Batam sub dari PT Pembangunan Perumahan digarap secara suka-suka atau asal-asalan, PT SPU akhirnya merugi miliaran rupiah. (Hyu)
Editor : Redaksi