Potretkota.com – FF (28), warga Jalan Sawo Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya tak berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu, (09/04/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. FF ditangkap atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap FF sendiri berkat informasi warga yang curiga terhadap FF.
Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari informasi warga inilah kemudian anggotanya melakukan penyelidikan. Ketika didapati tersangka FF sedang berada di rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Tak ayal, dari tangan FF petugas menemukan 8 paket sabu-sabu siap edar.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
"Sabu yang diedarkan pelaku berasal dari cara perantara yang bernama Cak Harsan (DPO) pada hari minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB," kata Daniel, Jumat, (19/05/2023). Selain itu, lanjut Daniel, petugas juga menemukan bukti lain berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,81 gram.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
"Kemudian, satu timbangan elektrik, satu skrup, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50.000, bungkus rokok marlboro, dompet berwarna orange, satu unit handphone," jelas Daniel.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Kepada petugas, tersangka mengakui mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp100.000, dan mereka sudah bekerja jual sabu sudah 7 kali. Sebagai tanggung jawab, tersangka FF dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang - undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ASB)
Editor : Redaksi