Fauzi PT BPR Hambangun Artha Selaras Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras, Muhammad Fauzi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dituntut 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam penuntutan, JPU tidak menyertakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Muhammad Fauzi. Hanya saja, beberapa barang bukti sertifikat tanah dan bangunan yang disita harus dikembalikan kepada PT BPR Hambangun Artha Selaras.

Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Untuk diketahui, pria kelahiran Bondowoso, Januari 1961 didakwa Kejaksaan telah merugian negara hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp 6.262.598.476. Kerugian tersebut lantaran Muhammad Fauzi dianggap lalai mempermudah kredit kepada nasabah dan juga tidak maksimal melakukan penagihan terhadap nasabah bermasalah. (Hyu)

Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

BACA JUGA: 

Pengacara Sebut Perkara Muhammad Fauzi Perdata

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Terdakwa Fauzi Blitar Klaim Tidak Terima Imbalan

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru