Potretkota.com - Rahajeng Elok Kartika Putri, S.Sos. Supervisi Kasir Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dan Jiono, SE Kepala Sub Bagian Pengendali Rekening jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keduanya, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Madiun telah merugikan negara Rp729.878.430. Berapa saksi menyebutkan, uang sebanyak itu didengar saat diperiksa pihak inspektorat Kota Madiun. Harusnya, Rahajeng Elok Kartika Putri dalam periode satu tahun menyetor uang Rp1,6 miliar, namun hanya setor uang pelanggan Rp878 juta.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
JPU Hendarsyah YP, SH MH melalui JPU Didik Ibaryanta menyatakan, perkara dugaan penyalagunaan pembayaran rekening pelanggan PDAM Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, terjadi tahun 2022. “Modusnya, pada saat Rahajeng bertugas diduga diperintah saudara Jiono melakukan pekerjaan kasir. Pada saat melakukan pekerjaan kasir tersebut, diduga menyetorkan sebagian dari pembayaran yang telah diterimanya, malului akunnya sendiri,” jelasnya.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara, Selasa (22/8/2023), Jiono melalui kuasa hukumnya Bambang Eko Nugroho SH MH mengklaim, kliennya dihukum karena tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja Rahajeng Elok Kartika Putri. “Jadi, terdakwa Jiono tidak menerima apapun, nol rupiah dari Rahajeng. Kesalahannya hanya tidak melakukan pengawasan saja,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi