Diajak Nyabu Spion Polisi, 2 Perempuan Ini Diadili

potretkota.com

Potretkota.com - Sulistyorini dan Tariyah alias Dewi tak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/7/2018). Kedua perempuan ini disidang meski tidak tau beli sabu dimana tempatnya.

Oleh Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Sulistyorini dan Tariyah didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu

Sulistyorini dan Tariyah saat ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyanto soal keterlibatannya mencoba menghisap sabu-sabu di Room Karaoke Nav Kedungoro Surabaya tak membantah. "Iya pak hakim," ucapnya singkat, diruang Kartika 2 PN Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Agung Rokhaniawan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, awalnya Sulistyorini diajak karaoke oleh MS (spion polisi/cepu), di Karaoke Nav Kedungoro Surabaya, Selasa (13/3/2018) sekitar jam 11.30 Wib.

Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba

Setelah diroom lantai 2 ruang 15, MS meminta agar Sulistyorini bisa memanggil temannya untuk ikut diajak bernyayi. Sulistyorini pun mengamini dan kemudian menghubungi Tariyah.

Setelah Tariyah datang, selang 15 menit, MS mengeluarkan sabu beserta alat hisapnya. Sambil asik bernyayi, sabu pun dihisap secara bergantian. Beberapa kali hisapan, MS berasalan keluar mengambil uang di ATM. Namun, saat MS keluar, tidak lama polisi bernama Achmad Udiyanto dan Toni Rumit masuk ruangan karaoke dan menangkap keduanya.

Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu

Setelah dilakukan penggeledahan, Achmad Udiyanto dan Toni Rumit kemudian menemukan sabu 0,40 gram beserta alat hisap milik MS yang ditaruh dimeja ruangan karaoke Sulistyorini dan Tariyah. (SA/Yon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru