Anggaran BKK 9 Desa di Padangan Bojonegoro Cair

potretkota.com
Saksi Luluk Alifah dan Machmuddin di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Sembilan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021 lalu, mendapat kucuran dana pembangunan jalan. Diantaranya, Desa Cendono Rp1.739.100.000, Kebonagung Rp668.910.000, Kendung Rp594.550.000, Kuncen Rp696.765.920, Ngeper Rp843.160.000, Dengok Rp1.726.230.000, Prangi Rp1.975.819.700, Purworejo Rp2.171.725.600 dan Tebon Rp1.941.940.000.

Namun, dari sekian desa hanya satu yang tidak disoal oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu desa Ngeper. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah SE saat menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko, seorang yang disuruh menggarap proyek jalan di beberapa desa Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021 lalu.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

"BKK sembilan desa cair semua," ujar Luluk Alifah, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/9/2023).

Luluk Alifah mengaku, pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dilakukan karena administrasi sudah selesai semua. "Secara teknis kami tidak tau kondisi dilapangan. Secara administrasi kami anggap sudah selesai, karena ada tandatangan dari kepala desa," akunya, karena tahapan pencairan melalui proses dari Desa, Kecamatan, Dinas PU Bina Marga dan BPKAD.

Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Dalam perkara ini, menurut Luluk Alifah yang bertanggungjawab semuanya yaitu Kepala Desa. "Yang mengajukan pencairan itu dari Kepala Desa," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, AP MM mengaku, pada prinsipnya swakelola diperbolehkan. "Apabila tidak ada, baru dilakukan oleh penyedia," ujarnya, dalam hal ini proses pengadaan barang dan jasa yang bertanggungjawab Kepala Desa.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Menurut Machmuddin, secara umum proses pengadaan barang dan jasa dianggap melakukan pelanggaran, tetap yang bertanggungjawab terhadap keuangan adalah Kepala Desa selaku pengguna anggaran. "Pengadaan barang dan jasa yang bertanggungjawab adalah kepala desa dengan dibantu kasi dan kaur," jelasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru