Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha SH MH memberikan putusan terhadap terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara.
Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak juga diharuskan membayar uang pengganti Rp39,5 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 tahun,” jelas I Dewa Gede Suarditha, Selasa (26/9/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Sementara, Rusdi staf Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak oleh JPU KPK diputus 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar hal ini, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak maupun Rusdi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK Arif Suhermanto menerima hasil putusan. “Kita melihat hukuman 9 tahun penjara itu masih dalam batas kewajaranlah,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dan stafnya Rusdi ditangkap KPK atas hibah pokir periode 2020-2023 diruang kerjanya, Desember 2022 lalu.
Uang hibah telah diterima dari eks Kepala Desa (Kades) Jelgung Sampang Abdul Hamid dan saudara iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing sudah diputus terlebih dahulu dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi