Pengacara: Klien Saya Minta Keadilan

Terdakwa Bambang Soedjatmiko Mengadu ke Kapolda dan Kajati Jatim

potretkota.com
surat pengaduan tanda tangan Bambang Soedjatmiko

Potretkota.com - Terdakwa Bambang Soedjatmiko diam-diam mengadukan nasibnya ke Kapolda Jatim dan Kajati Jatim, 22 September 2023. Pengaduan buntut dirinya menjalani pesakitan sendirian lantaran didakwa telah melakukan korupsi Rp1,6 miliar.

Bambang Soedjatmiko melalui salah satu pengacaranya, Pinto Utomo SH MH mengatakan, seharusnya kliennya tidak sendirian menjalani pesakitan dugaan pidana korupsi. BERITA TERKAIT: Takut Camat, Kades di Padangan Berani Langgar Peraturan Bupati Bojonegoro

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

"Jadi kan Bambang Soedjatmiko ini dapat pekerjaan dari Kepala Desa yang tidak melakukan lelang," ujar Pinto kepada Potretkota.com, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/10/2023) sore.

Karena Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, menurut Pinto Utomo yang mengatur pencairan hingga menunjuk langsung Bambang Soedjatmiko menjadi kontraktor pelaksana.

"Kepala Desa ini bisa mengatur semuanya, termasuk pencairan. Kepala Desa ini berhak memilih siapa kontraktor yang bisa menjadi pelaksana," tambah Pinto Utomo.

Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Tak heran, kliennya mengadukan nasibnya ke Kapolda Jatim dan Kajati Jatim karena ingin mendapat keadilan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa instansi, termasuk Komisi Kejaksaan. "Surat pengaduan bertujuan meminta keadilan langsung ditandatangani sendiri oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko. Jadi klien saya minta keadilan," pungkas Pinto Utomo.

Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.

Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar. BERITA TERKAIT: Hakim Minta JPU Tetapkan Tersangka Sumpah Palsu Korupsi Jalan Bojonegoro

Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru