Potretkota.com – Setelah sekian lama menjalani pemeriksaan, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu, sudah jadi terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS), Rabu (1/11/2023).
Dalam persidangan, Ngatmisih yang tidak merasakan jeruji besi duduk santai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bangkalan, Umu Lathiefah, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut dakwaan, terdakwa yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah, telah merugikan Negara Rp1.278.900.000. (Hyu)
Baca juga: Suhar Pensiunan Polsek Kenjeran Dituntut 5 Tahun Penjara
Editor : Redaksi