Tenor Masih 2020 Sprindik Terbit 2019

Pengacara 3 Lansia Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Geram

potretkota.com
Ahmad Suheiri, kuasa hukum YAS, SR, dan WI usai mendampingi pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (17/01/2024).

Potretkota.com - Ditetapkannya 3 orang wanita Lansia (Lanjut Usia) sebagai tersangka dan dijadikan sebagai tahanan kota atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), membuat Ahmad Suheiri geram. Setelah mendampingi kliennya YAS, SR, dan WI, Suheiri mengungkapkan rasa herannya di hadapan wartawan di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Suheiri mengungkapkan, sejak pukul 11 siang, pada Rabu, (17/01/2024), pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap YAS, SR, dan WI sejak di markas Polrestabes Surabaya hingga dilimpahkan dan ditahapduakan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sehingga ketiga tersangka kliennya diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) oleh penyidik Polrestabes Surabaya. 

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

“Di mana perbuatan klien kami itu disangka sama penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi apa? Yaitu karena diduga klien kami itu telah merugikan terhadap keuangan negara. Apa keuangan negara di situ yang disangkakan adalah karena klien kami itu mengadakan pinjaman pada tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah,” ungkap Suheiri. 

“Jadi pinjaman itu dilakukan dengan tenor waktu selama, ini perlu dicatat ya, selama 5 tahun. Jadi berakhirnya pinjaman itu adalah di tahun 2020. Sungguh disayangkan dan sangat luar biasa, ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu, telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada tahun 2019. Kenapa saya sayangnya di situ? Karena tenor waktu itu belum berakhir,” sambungnya. 

Baca juga: Kinerja Positif Kejari Tanjung Perak Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

Selama tenor waktu pinjaman, kata Suheiri, sistem mudharabah dan murabahah itu berakhir pada tahun 2020. Sehingga inilah yang disayangkan Suheiri karena proses pembayaran hutang masih berjalan, namun ketiga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Suheiri menilai kasus ini adalah kasus dengan laporan model A, yang artinya ini adalah temuan dari penyidik. 

“Di mana, kalau laporan seperti ini biasanya polisi menemukan sendiri bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana seperti itu. Dalam hal persyaratan untuk mengajukan kredit pada Bank Jatim Syariah ini adalah harus melampirkan daftar nominatif istilahnya. Jadi ada daftar nama-nama di situ. Berapa besar pengajuannya? Disetujui Rp20 miliar,” kata Suheiri. 

Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Sedangkan untuk permasalahan di internal Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim, menurut Suheiri, adalah memang merupakan koperasi yang bermasalah sejak sebelum terjadinya pinjaman pada Bank Jatim Syariah pada tahun 2015. Sehingga ketika YAS, SR, dan WI bekerja, koperasi tersebut sudah memiliki borok permasalahan secara internal. 

“Namun dengan demikian, tetap diambil alih oleh klien kami untuk tetap dibimbing supaya koperasi itu bisa sehat kembali, tujuannya seperti itu. Namun sayangnya, ternyata ketika klien kami itu berusaha seperti itu malah menjadi persoalan hukum yang saat ini berjalan,” pungkas Suheiri. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru