Potretkota.com - Pengusaha dari Surabaya Budi Said dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bos properti ini diduga telah merekayasa jual beli emas milik PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam jumpa persnya mengaku, Budi Said sudah dilakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Dalam keterangannya, Kuntadi mengatakan jika Budi Said dalam merekayasa emas Antam bekerjasama dengan makelar Eksi Anggraeni dan pegawai PT Antam, yakni Misdianto bagian Administrasi kantor PT Antam UBPP Logam Mulai butik emas Surabaya 01, Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia atau yang disebut dengan BELM Surabaya 01 PT Antam dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Kuntadi kepada wartawan. BERITA TERKAIT: Budi Said saat menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Budi Said kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi