Praperadilan di PN Sidoarjo

Pengacara Menyoal Status Tersangka Bos Pigura

potretkota.com
Indah Triyani SH menunjukkan perbedaan pigura yang disoal

Potretkota.com – Bos Pigura Toni Hartanto, oleh Polresta Sidoarjo ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana desain industri. Tidak terima akan hal ini, melalui kuasa hukummya Indah Triyani SH melakukan praperadilan.

Dalam praperadilan, pihak Toni Hartanto mengajukan 30 bukti. Sedangkan pihak Polresta Sidoarjo melalui Aipda Aipda Heppy Sarjana SH mengajukan 100 bukti. Hal itu disampaikan keduanya saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (5/4/2024).

Baca juga: Ahli: Desain Pigura Pelapor dan Tersangka Berbeda

Menurut Indah Triyani SH, penetapan tersangka Toni Hartanto warga Lebak Surabaya, yang diterbitkan oleh Penyidik Polresta Sidoarjo nomor S.Tap/10/I/RES.5.1/2024/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2024, terkesan dipaksakan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Alasan tersebut terlontar sebab dalam menjalankan usaha penjualan pigura, kliennya Toni Hartanto sudah mendaftar pruduknya di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham).

Baca juga: PT JPL Gugat Praperadilan Buntut Penyitaan Kapal

“Kalau produk pigura klien saya Toni Hartanto ada kesamaan dengan produk orang lain, jelas sertifikat desain industri tidak keluar,” jelas Indah Triyani.

Indah Triyani juga menunjukkan perbedaan pruduk pelapor Agus Limanto, dimana produknya tidak sama dengan kliennya Toni Hartanto. “Kalau punya pelapor kan agak polos, kalau punya klien kami itu ada motifnya. Bentuknya pun seperti bebek, punya pelapor agak kecil kalau punya klien kami agak panjang. Yang dikatakan sama ini yang mana,” tambahnya.

Baca juga: Pengacara Heran Christiana Dipaksa Masuk Tipikor

Tidak hanya itu, sertifikat desain industri yang dikeluarkan Kemenkumham, milik Agus Limanto dan Toni Hartanto juga berbeda. “Kalau Toni Hartanto mendaftarkan dalam bentuk dan konfigurasi, sedangkan Agus Limanto hanya terdaftar konfigurasi,” terang Indah Triyani.

Oleh karena itu, rencana Indah Triyani selain bukti akan menghadirkan ahli pidana ataupun ahli fakta dari pihak Kemenkumham. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru