Sekdes Deling Bojonegoro Diputus 1 Tahun Penjara

potretkota.com
Ratemi, di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Ratemi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH dijatuhi putusan pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” jelas Ketua Majelis Hakim, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi

Meski putusan jauh dari permintaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeir (Kejari) Bojonegoro, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Ratemi masih pikir-pikir.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

Sebelumnya, Kades Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Istri dari Neles Sunaryo, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro juga diharuskan membayar uang pengganti Rp480.507.351,71. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Keduanya didakwa pada kurun waktu antara bulan Maret 2021, Kelurahan Deling mendapat 16 paket pengerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru