Sengketa Hak Kepemilikan

Giovani Tak Terima Rumahnya Dirusak Orang

potretkota.com
Geovani menunjukkan bukti pembayaran KPR

Potretkota.com - Pasangan rumah tangga Jeremy Gunadi dan Giovani mengklaim sudah membeli rumah melalui cicilan bank swasta dikawasan Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecataman Mulyorejo, Kota Surabaya. Rumah berukuran 18x35 meter ini atas nama Tjan Andre Hardjito.

Menurut Giovani, alasan awal memakai nama Tjan Andre Hardjito karena saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank dengan nilai Rp12 miliar selalu tidak bisa diterima. ”Karena tidak bisa, kami akhirnya pinjam nama teman basket suami atas nama Tjan Andre Hardjito,” katanya, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Tidak ada soal saat itu, cicilan berjalan hingga mencapai Rp5 miliar. Karena terjadi Pandemi Covid 19, pembayaran ke bank tersendat. “Disitu persoalan dimulai. Rumah dijual Tjan Andre tanpa tanpa sepengetahuan kami,” terang Giovani, punya bukti pembayaran rumah dan surat kepemilikan.

Oleh Tjan Andre Hardjito rumah dijual ke Hengky warga Ngagel Surabaya. “Saat ini kami tidak bisa masuk kerumah, karena sudah dikuasai orang tidak dikenal. Gembok dan CCTV sudah dirusak,” ucapnya, menduga mereka suruhan Tjan Andre Hardjito atau Hengky selaku pembeli rumah.

Selain merusak gembok, orang tidak dikenal tersebut juga memanggil tukang kunci untuk membuka rumah. “Mereka itu sudah masuk kedalam rumah, kami ramai sampai ada warga dan kepolisian datang,” jelas Giovani.

Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Giovani lalu membuat perlindungan hukum yang ditujukan ke Polsek Mulyorejo. “Tapi itu sia-sia, saya hingga saat ini tidak bisa masuk ke dalam rumah,” imbuhnya, tetap memperjuangan hak kepemilikan dan berharap ada keadilan.

Atas tudingan ini, Tjan Andre Hardjito belum bersedia diminta keterangan. “Sorry, saya baru selesai kedukaan, sementara ini belum bisa komentar. Masih urus keluarga saya,” singkatnya.

Sementara, Hengky mengaku tidak tau menahu soal sengketa hak kepemilikan rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecatama Mulyorejo, Kota Surabaya. “Saya engga tau, saya engga kenal Jeremy. Itu kan rumah atas nama Tjan Andre,” urainya.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Menurut Hengky, rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecatama Mulyorejo, Kota Surabaya ini berawal dari utang. “Tjan Andre punya masalah, lalu utang ke saya senilai Rp12 miliar, jaminannya sertifikat rumah,” bebernya.

Sertifikat yang kini sudah balik nama Hengky, disebutnya tetap dalam wacana utang piutang. “Saya engga ingin ada masalah, kalau utang dibayar lunas dan ingin balik atas nama Tjan Andre, silahkan saja,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru