Diputus 4 Tahun 6 Bulan, Agustin Wulandari PT Pegadaian Kediri Banding

potretkota.com
(dari kiri) Agustin Wulandari dan Ambyah

Potretkota.com - Agustin Wulandari, Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SHM dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Rabu, 10 Juli 2024.

Terdakwa Agustin Wulandari juga di denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Karena itu, ia melakukan upaya hukum banding.

Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

Sementara, Ambyah selaku nasabah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Terdakwa Ambyah juga diharuskan mengganti kerugian Negara Rp598.061.649, jika tidak diganti maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Baik Agustin Wulandari dan Ambyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Baca juga: Terdakwa Sebut Uang Jual Beli Jabatan Perangkat Desa untuk Kampanye Keluarga Bupati Kediri

Akibatnya, Penuntut Umum menuntut Agustin Wulandari dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan Ambyah dituntut 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Ambyah menggadaikan emas ke tempat kerja Agustin Wulandari, yakni PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri. Namun, yang digadaikan bukan emas asli melainkan emas palsu.

Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Agustin Wulandari beralasan menerima emas palsu tanpa cek terlebih dahulu lantaran nasabah Ambyah sering menggadaikan perhiasan ditempatnya bekerja. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru