Potretkota.com - Andre Suprianto (26) warga Bulak Rukem Surabaya dan Abdul Kodir (25) warga Bulak Jaya Surabaya diringkus anggota unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap karena selama ini menjadi penjahat jalanan spesialis pencuri motor meski dalam keadaan terkunci ganda.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Bima Sakti Priyalaksana saat jumpa pers mengaku, anggota terpaksa melumpuhkan kedua pelaku karena saat ditangkap melawan. “Dua pelaku ini ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya ke Madura. Saat akan ditangkap, keduanya lari, anggota kemudian melumpuhkan kakinya,” akunya, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Menurut Bima, dua pelaku ini mempu menjebol kendaraan meski dikunci ganda pemiliknya. “Meski motor dalam keadaan terkunci setir dan menggunakan kunci ganda, keduanya dengan mudah membongkar kunci tersebut dalam waktu hitungan detik. Karena kunci T sudah dimodifikasi dengan magnet “ terangnya.
Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Dari catatan kepolisian, keduanya merupakan pelaku curanmor spesialis rumah kost yang sudah 11 kali beraksi di Surabaya. Dari tangan keduanya,polisi menyita barang bukti satu beragam kunci T serta kunci magnet yang sudah dimodifikasi, berikut 1 unit motor scoopy yang digunakan sebagai sarana dalam beraksi.
Baca juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Akibat perbuatannya, dua gembong curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Jar)
Editor : Redaksi