Potretkota.com - Constatering atau peninjauan setempat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap obyek rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih Tambak, Surabaya, Selasa, (30/07/2024), nyaris ricuh. Pasalnya Geovani, pemilik asli rumah tersebut memprotes juru sita karena membacakan gugatan dari Ong Hengky Ongky Wijoyo yang dinilai cacat hukum.
Simon, Juru Sita PN Surabaya mengatakan, pihaknya melaksanakan constatering sesuai dengan penetapan Ketua PN Surabaya, yakni meninjau dan memastikan obyek yang dimohonkan untuk dilakukan eksekusi. Simon menampik tuduhan Geovani jika kegiatan yang dilakukan tersebut adalah kegiatan eksekusi yang cacat hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
“Kami melaksanakan penetapan dari Ketua Pengadilan Surabaya, yaitu sifatnya pencocokan setempat atau Constatering. Jadi nggak ada pelaksanaan itu eksekusi, ini sifatnya hanya pencocokan untuk memastikan obyek yang dimohonkan eksekusi betul apa tidaknya letaknya, batas-batas dan sebagainya,” kata Simon di lokasi.
Sementara itu, Geovani sendiri mengaku sebelumnya menerima pemberitahuan constatering dari PN Surabaya. Kata Geovani, pemberitahuan itu berbunyi bahwa akan dilakukan pengukuran dan peninjauan lokasi untuk persyaratan eksekusi atas permintaan Ong Hengky Ongky Wijoyo yang melawan Tjan Andre Harjito dan Maria Yuliati.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
“Di mana dijunctokan ke 104 juncto 1050 yang di dalamnya itu Ong Hengky Ongky Wijoyo menggugat Tjan Andre Harjito dan Maria Yuliati yang kami tidak tahu isi gugatannya dan tiba-tiba akan ada akte perdamaian sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan dan mengosongkan lahan,” ungkap Geovani.
Atas perkara tersebut, Geovani mengaku keberatan karena lahan yang akan dieksekusi itu merupakan miliknya. Geovani menegaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam tiap gugatan antara Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Tjan Andre Harjito. Geovani mengklaim pihaknya adalah pemilik sebenarnya yang sengaja dihilangkan jejak kepemilikannya.
Baca juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan
Untuk diketahui, perkara ini merupakan gugatan nomor perkara 1050/pdt.g/2023/ Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilayangkan oleh Ong Hengky Ongky Wijoyo terhadap Tjan Andre Harjito. Gugatan tersebut adalah gugatan kesepakatan dan mufakat kedua belah pihak di dalam upaya dugaan merebut rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih, Surabaya.
Rumah itu sendiri dihuni oleh Jeremy Gunadi dan Geovani yang mengklaim bahwa rumah yang sedang berperkara ini, sebagai pemilik aslinya. Meski telah mendapatkan perlawanan dari Geovani dan Jeremy, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya tetap melanjutkan pembacaan constatering, setelah Geovani dan Jeremy diberikan penjelasan. (ASB)
Editor : Redaksi