Potretkota.com - Komisi Yudisial (KY) memeriksa para Hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Senin (19/8/2924). Mereka diantaranya, Erintuah Damanik SH MH, Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M dan Mangapul SH MH.
Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H kepada wartawan mengaku, ada temuan dari hasil pemeriksaan pada Hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Tapi hal tersebut tidak bisa dipublikasikan lantaran dalam tahap pemeriksaan.
Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
“Hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. Hasil temuan ini akan dilakukan rapat pleno bersama 7 komisioner Komisi Yudisial,” kata Joko Sasmito.
Setelah itu, disebut Joko Sasmito berkas dikirim ke Mahkamah Agung guna rekomendasi sanksi yang dijatuhkan. “Apakah sanksi ringan atau berat? rekomendasi dari komisi yudisial akan diserahkan pada akhir agustus 2024 mendatang,” tambahnya.
Mereka semua menurut Joko Sasmito diperiksa selama 5 jam, di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. “Sudah ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Dadi Rachmadi) dan panitera,” pungkasnya.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Sebelumnya, polisi telah memastikan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kala itu, Gregorius dan Dini berkaraoke di Blackhole, hingga keduanya cekcok. Semula Gregorius memukul kepala Dini dengan botol lalu melindasnya dengan mobil.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius kepada Dini telah dimulai sejak keluar dari ruang karaoke Blackhole yang saat berada di lift. Pukul 00.10 WIB, Dini dan Gregorius pulang lewat lift lalu cekcok. Tidak hanya memukul dengan botol, Gregorius juga menendang kaki Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu, Gregorius memukul korban lagi dengan botol.
Tidak hanya itu, setelah keluar dari lift, Dini sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik Gregorius. Dini kemudian terduduk sandar duduk di sisi sebelah kiri mobil. Lalu Gregorius masuk mobil dan menjalankannya. Dini pun terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. Setelah dilindas, Dini oleh Gregorius dibawa ke apartemen.
Baca juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Karena itu, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi. (KF/ASB)
Editor : Redaksi