Potretkota.com - Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas Muchlisin Safuan., S.E menggugat Ketua Pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas H. Fadjar Ariadi, Pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas, H. Ir. Sutrisno dan Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas Sutaryono.
Dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby, Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian total Rp10.205.000.000. Alasan gugatan dilayangkan, karena Penggugat yang merasa dicopot jabatan menjadi Takmir Masjid Al-Ichlas masih punya masa bakti hingga tahun 2020-2025.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Dalam prosesnya, Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia S.H., M.H menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Rabu 21 Agustus 2024.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Menaggapi hal ini, Moch. Kholis, S.H. selaku kuasa hukum Tergugat mengaku puas hasil putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
“Seharusnya gugatan ini tidak ada, tidak perlu didaftarkan ke PN Surabaya,” jelas Kholis, belum tau ada upaya banding dari Penggugat. (Tono)
Editor : Redaksi