Siap Melaksanakan Putusan MK

KPU Jatim Resmi Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub 2024

potretkota.com
KPU Jatim mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Paslon Cagub dan Cawagub Jatim) 2024, Senin sore, (26/08/2024).

Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara resmi telah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Paslon Cagub dan Cawagub Jatim) 2024, Senin sore, (26/08/2024). Pengumuman ini memuat sejumlah hal termasuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, putusan tersebut terkait batas ambang mengusung Paslon di Pilkada serentak 2024. Hal ini juga dinyatakan KPU Jatim sudah disosialisasikan kepada KPU di 38 kabupaten / kota di Jawa Timur. Pendaftaran Paslon Cagub dan Cawagub Jatim 2024 dilaksanakan di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya. 

Baca juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang

Periode pendaftaran dibuka selama 3 hari, yakni pada 27 sampai 29 Agustus 2024, terhitung mulai Selasa, Rabu dan Kamis mendatang. Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, jadwal pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada hari Kamis 29 Agustus 2024, dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. 

“Persiapan kami dalam proses pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 Insya Allah sudah sangat siap, baik itu untuk penerimaan pendaftaran maupun nantinya dilakukannya proses pemeriksaan kesehatan masing-masing pasangan calon, itu sudah dipersiapkan matang,” kata Aang usai briefing tahapan Pilgub Jatim di kantor KPU Jatim, Senin, (26/08/2024). 

Baca juga: 2 Petugas KPPS di Jatim Meninggal Dunia dan 7 Masuk Rumah Sakit

Namun demikain, lanjut Aang, memang sejauh ini belum ada pasangan calon atau penugasan dari partai politik yang menugaskan salah satu personnya untuk melakukan aktivasi akun Silon, sebagai salah satu sarana untuk pasangan calon yang diusulkan, mengunggah beberapa dokumen persyaratan pencalonan pada tahapan Pilgub 2024. 

“Artinya sejauh ini belum ada kaitan dengan pengambilan akun Silon. Mekanisme pengambilan kan harus ada penugasan dari partai, karena pasangan calon sampai hari ini kan belum ada. Yang punya hak mengusulkan pasangan calon itu partai politik dan bisa dipastikan di Jawa Timur untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sudah tidak ada,” ungkap Aang. 

Baca juga: Delegasi EVP dari 36 Negara Pantau Penghitungan Suara di Tingkat TPS

Hal itu dikarenakan pada tahapan penyerahan berkas persyaratan untuk perseorangan tidak ada satu pun yang menyerahkan ke KPU Jatim. Sehingga di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti bisa dipastikan bakal pasangan calon yang bisa mendaftar itu hanya yang diusulkan oleh partai politik yang mengikuti penyelenggaraan Pemilu Nasional 2024. (KF) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru