PT Hitakara Nilai Sanksi Pecat Terhadap Hakim Mangapul Sudah Tepat

potretkota.com
Jumpa Pers PT Hitakara

Potretkota.com - Komisi Yudisial (KY) baru saja merekomendasi Mahkamah Agung (MA) melakukan pemecatan terhadap Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hak itu diapresiasi oleh PT Hitakara, Kamis (29/8/2024).

Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara R Primaditya Wirasandi SH didampingi Livia Patricia SH mengatakan, hukuman pemecatan dinilai sudah tepat. Karena, salah satu Hakim bermana Hakim Mangapul SH MH pernah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Baca juga: Ganjar Pemkot Surabaya Disidang Tipikor, Eri Cahyadi Temui Ketua PN

Pelaporan terhadap Mangapul SH MH dan Hakim lainnya Suswanti SH MHum dan Sudar SH MHum, dikarenakan sudah memberikan putusan lepas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar yang didakwa Penuntut Umum melakukan pemalsuan surat. Para Hakim menilai, Terdakwa Victor Sukarno Bachtia terbukti melakukan perbuatan perdata dan bukan merupakan tindak pidana.

“Selain Hakim Mangapul, kami minta Hakim Suswanti dan Sudar juga dipecat. Kami,” kata Primaditya Wirasandi didampingi Livia Patricia.

Baca juga: Aktivis 98: Amarah Rakyat Nyata, Gelombang Protes Terus Menggema

Menurut Primaditya Wirasandi, akibat perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, kliennya dari PT Hitakara yang membangun Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa, mengalami kerugian hingga Rp363.528.293.407.

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. putusan onslag terhadap Terdakwa Victor. Itu jelas tidak didasari fakta materiil,” tambahnya, persis dengan perkara putusan Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Pernyataan MA dan PN Surabaya Berbeda Soal Status Kepegawaian Itong Isnaeni Hidayat

Untuk diketahui, Victor Sukarno Bachtia bersama Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga (PN) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

PT Hitakara melalui Andy Samsurizal Nurhadi sebagai pelapor menilai surat tagihan para terdakwa yang diajukan ke PN Surabaya sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU, palsu. Victor Sukarno Bachtia sendiri diputus lepas, sedangkan Indra Ari Murto dan Riansyah masih dalam proses persidangan. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru