Potretkota.com - Setelah ramai pemberitaan, Mahkamah Agung (MA) memastikan kalau Itong Isnaeni Hidayat terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sudah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai Hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., pada Kamis, (28/8/2025) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan yang menyebut Itong diangkat kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
“Itu tidak benar. Status yang bersangkutan sebagai klerek-analis perkara di PN Surabaya hanya untuk keperluan administrasi dalam proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pengangkatan kembali,” tegas Yanto dalam siaran persnya.
Sebagaimana diketahui, Itong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ia kemudian divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
MA menjelaskan, pemberhentian Itong sebagai hakim diputuskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, terhitung mulai 30 November 2023.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris MA RI melalui SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, setelah mendapat rekomendasi dari BKN.
Dengan demikian, MA menegaskan tidak ada pengangkatan kembali terhadap Itong. “Ini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mendapat sanksi tegas,” ujar Yanto.
Pernyataan Juru Bicara MA sebelumnya berbeda dengan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, SH. M.Hum. Menurutnya, Itong Isnaeni Hidayat bukan sebagai Hakim tapi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Diakuinya, Itong Isnaini Hidayat sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2025. Pemberhentian itu berlaku surut sejak 30 November 2023, meski surat keputusan baru terbit pada 2 Juni 2025. Namun, pada 7 Agustus 2025 lalu, status mantan narapidana korupsi ini dikembalikan lagi sebagai ASN, tetapi bukan lagi sebagai Hakim.
“Bukan sebagai hakim, namun ke bagian kepanitraan tepatnya ke analisis perkara,” ungkapnya saat ditemui media diruang kerjanya,” jelas Pujiono, Rabu (27/8/2025) kemarin. (Tono)
Editor : Redaksi