Potretkota.com - Risky Eka Mahendra warga Kedung Tarukan Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya harus duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024).
Pria 44 tahun ini oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun inisial C, di panti asuhan kawasan Jalan Sukolilo Surabaya, Rabu (3/4/2024) lalu.
Baca juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Karena kelakuannya, Risky Eka Mahendra yang menjabat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, telah dipecat.
Baca juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Dilansir dari berbagai media, perkara cabul berawal saat orang tua korban C meminta tolong kepada Risky Eka Mahendra, untuk mencari pacarnya di Jember. Setelah bertemu, pecaranya dibawa ke kantor polisi setempat.
Baca juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam
Korban C lalu diajak pulang oleh Risky Eka Mahendra ke Surabaya. Namun, oleh Risky Eka Mahendra, korban disekap selama 3 hari dipanti asuhan. Alasan penyekapan, Risky Eka Mahendra yang mengklaim sebagai pendeta memberikan siraman rohadi lantaran korban sudah diguna-guna pacarnya. (Tono)
Editor : Redaksi