Potretkota.com - Risky Eka Mahendra warga Kedung Tarukan Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya harus duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024).
Pria 44 tahun ini oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun inisial C, di panti asuhan kawasan Jalan Sukolilo Surabaya, Rabu (3/4/2024) lalu.
Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Karena kelakuannya, Risky Eka Mahendra yang menjabat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, telah dipecat.
Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun
Dilansir dari berbagai media, perkara cabul berawal saat orang tua korban C meminta tolong kepada Risky Eka Mahendra, untuk mencari pacarnya di Jember. Setelah bertemu, pecaranya dibawa ke kantor polisi setempat.
Baca juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Korban C lalu diajak pulang oleh Risky Eka Mahendra ke Surabaya. Namun, oleh Risky Eka Mahendra, korban disekap selama 3 hari dipanti asuhan. Alasan penyekapan, Risky Eka Mahendra yang mengklaim sebagai pendeta memberikan siraman rohadi lantaran korban sudah diguna-guna pacarnya. (Tono)
Editor : Redaksi