Warga Surat Ijo Polisikan Maria Theresia Ekawati Rahayu PNS Surabaya

potretkota.com
Johniel Lewi Santoso SH, MH, MKn

Potretkota.com - Pengacara Johniel Lewi Santoso SH MH MKn, melaporkan PNS Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu SH MH. Pelaporan tertuang dalam nomor LP/B/738/XII/2023/SPKT/Polda Jawa Timur.

Menurut Johniel Lewi Santoso, pelaporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 274 KUHP jo Pasal 378 KUHP. “Saya sudah diperiksa, termasuk Bu Maria juga sudah diperiksa,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Karena penyidik baru, disebut Johniel Lewi Santoso perkara masih belum dilanjutkan. “Karena penyidik lama dipanggil Tuhan, saat ini masih dipelajari dulu oleh penyidik yang baru,” akunya.

Pria 36 tahun ini menuturkan, saat itu ia mengurus pembelian rumahnya di Jalan Ngagel Timur Surabaya dengan surat  rekomendasi dinas kode 593 dari Maria Theresia Ekawati Rahayu, saat ini menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

“Dari surat rekomendasi dinas tersebut, menjadi dasar jual beli ke notaris. Tapi setelah itu ada masalah yang lebih besar,” jelas Johniel Lewi Santoso.

“IPT itu kan bukan hak atas tanah, dan saya tidak memegang sertifikat hak tanah. Lha saat ijin peralihan, kita dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tambah Johniel Lewi Santoso.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Karena itu, Johniel Lewi Santoso mengaku merugi ratusan juta rupiah. “Saya sudah membayar BPHTB sebesar Rp151 juta,” imbuhnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru