Potretkota.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, memulangkan 10 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, Vietnam dan Republik Rakyat China (RRC). Pemulangan tersebut karena segerombolan WNA sudah melakukan kejahatan di Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus M Ibrahim mengatakan, kejahatan yang dilakukan 10 WNA bukan kepada warga Indonesia, melainkan kepada warga negara lain yang tinggal di Indonesia.
Baca juga: Pelayanan Kantor Imigrasi di Surabaya Terdampak Hacker
Kejahatan mereka kemudian ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan kemudian dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya. “Korban kejahatannya yaitu sesama WNA, karena itu kita pulangkan,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara
Modus kejahatan 10 WNA, diungkap oleh Gusti yakni melakukan penipuan dan pemerasan. “Penipuannya itu jual beli barang dan pemerasan love scamming. Love scammingnya ini pelaku perempuan dari Vietnam, menggoda melalui video call sex dan direkam. Setelah merekam, pelaku lain melakukan pemerasan,” jelasnya.
Menurut Gusti, sesuai undang-undang, setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. “Mereka datang bersamaan di Surabaya tinggal di perumahan elit dengan visa kunjungan, mereka masuk tidak sesuai dengan ijin tinggal,” tambahnya.
Baca juga: Joki Tes IELTS asal China Dibayar Rp21 Juta
Karena sudah menyalahi aturan, 10 WNA yang tinggal di Surabaya tidak sampai 1 bulan ini kemudian dipulangkan ke negara masing-masing. “1 orang sudah kami pulangkan ke Vietnam, 9 lagi ke RRC atau Tiongkok,” imbuh Gusti. (Hyu)
Editor : Redaksi