Potretkota.com - Beredar dijalanan, spanduk, baliho ataupun umbul-umbul pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji. Tidak hanya gambar dan nomer, alat peraga ini juga memuat dukungan dari 18 partai politik.
Diantaranya, dari parlemen PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, NasDem, dan PSI. Sedangkan dari non parlemen, yakni Partai Garuda, Perindo, Ummat, PBB, Gelora, Partai Buruh, Hanura, dan PKN.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Ketua KPU Surabaya Soeprayitno melalui Subairi Anggota KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) saat dikonfirmasi mengatakan, alat peraga spanduk, baliho, umbul-umbul satu pasangan calon merupakan fasilitas kampanye.
“Ini fasilitas kampanye, apa wajib ada logo KPU,” kata Subairi, Kamis (31/10/2024).
Menanggapi hal ini, salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andreas Pardede, S.IP mengaku tidak masalah jika alat peraga bagian dari fasilitas kampanye dan tidak harus menggunakan logo KPU.
“Jadi KPU ini bisa memfasilitasi beberapa metode kampanye, termasuk pamasangan alat peraga,” jelas Andreas Pardede, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Diduga Merubah Hasil Suara, KPPS dan KPU Surabaya Dilaporkan
Soal desain spanduk, baliho ataupun umbul-umbul, menurut Andreas Pardede itu biasanya dari pasangan calon. “Yang mencetak KPU dan dipasang ditempat-tempat tertentu,” ujarnya.
“Tetapi begini, kotak kosong ini kan bukan kontestan dalam pengertian paslon, tidak ada yang mewakilinya. Artinya, sebenarnya KPU Surabaya juga kalau mau adil, dia juga harus memasang baliho atau alat peraga kotak kosong. KPU Harusnya memfasilitasi yang sama, harus cetak juga kotak kosong,” tambah Andreas Pardede.
Andreas Pardede menyebut, pembiayaan fasilitas kampanye spanduk, baliho ataupun umbul-umbul berasal dari keuangan negara. “Pembiayaan ya dari negara, boleh itu ada diregulasi. Tapi dia harus berlaku adil, kotak kosong juga harus difasilitasi, agar masyarakat tau,” bebernya.
Baca juga: TPS Eri Cahyadi dan Armuji Banyak yang Coblos Kotak Kosong
“Saya ini dulu Bawaslu Jatim, saya tau benar regulasinya. Kalau sosialisasi hanya satu paslon, bisa ada masalah sanksi. Jangan mentang-mentang kotak kosong dia tidak bersikap adil, tidak boleh itu,” jelasnya.
Sosialisasi alat peraga KPU untuk spanduk, baliho ataupun umbul-umbul, dipastikan Andreas Pardede ada logonya. “Tapi memang sampai saat ini saya belum melihat alat peraga yang ada logo KPU di Surabaya,” pungkasnya.
Sementara, Niko Mauratu Ketua KIPP Surabaya menyatakan, penyataan Andreas Pardede bukan pernyataan kelembagaan. "Memang beliau salah satu pendiri KIPP, tapi pernyataan itu pribadi, tidak mewakili organisasi, kalau dari kelembagaan KIPP itu hanya fokus mengajak menyarakat datang ke TPS dan ikut mengawasi jalannya Pilkada tanggal 27 November 2024 nanti," imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi