Potretkota.com – Gabungan masyarakat mengadukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Senin (2/12/2024) sore.
Mereka mengadukan soal dugaan kecurangan catatan hasil suara di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. “Kami datang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan KPPS dan KPU Kota Surabya,” kata Hariadi didampingi rekannya, dari lembaga sosial Gardu Prabowo dan Pendowo.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Menurut Hariadi, ada temuan hasil download di aplikasi resmi KPU yaitu Sirekap 2024, bahwa di TPS 45 Kelurahan Mojo terdapat dugaan mengubah suara yang semula dihitungan teli 3 namun hasil penghitungan angka 248. “Ini patut disoal,” tambahnya.
Terlebih, disebut Hariadi semua KPPS dan saksi yang ada sudah melakukan tanda tangan. “Ini harus ditindak tegas oleh Bawaslu, karena ini pidana pemilu sudah melanggar Pasal 178e, ancaman hukuman miniman 4 tahun,” terangnya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Hariadi berharap, pengaduannya segere ditindaklanjuri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini harus diusut tuntas sampai direkomdasikan ke tim Gakkumdu agar diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sedangkan, alasan pelaporan soal KPU Surabaya karena dianggap tdak meneliti dan memeriksa secara seksama hasil Sirekap. “Justru masyarakat-masyarakat yang menemukan dan memeriksa. Ini adalah bentuk keteledoran KPU dan bentuk kelalaian terhadap informasi yang tidak bener melalui sirekap,” pungkasnya. (Hyu)
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Editor : Redaksi