Potretkota.com - Iwan Nurwiyanto, Slamet Sugiono, Catur Setiyo Prabowo, Hendri Priambodo Subekti, Dodok Nurcahyono dan Nining Uswatun Khasanah hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Selasa (12/11/2024) siang.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reny Triana (45) dan tiga nasabah, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, Sudarso warga Malang dan Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH heran dengan keterangan saksi, terutama Iwan Nurwiyanto sebagai Direktur PT Aldi Jaya Abadi, yang mengaku kehilangan uang direkening hingga Rp2 miliar lebih.
"Ini tidak masuk akal, bagaimana bisa uang keluar dari bank nasabah tidak tau," tegas Darwanto, minta agar saksi diperiksa lagi.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Iwan Nurwiyanto lalu menjawab pernyataan Majelis Hakim. "Sampai sekarang tidak pegang buku tabungan atas nama PT. Saya pinjam Rp2,7 miliar dan sudah membayar Rp625 juta. Sisanya saya engga paham kemana uangnya, dua bulan baru paham kalau uang direkening kosong," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, S.H, M.H akan melaksanakan perintah Majelis Hakim. "Nanti kita lihat putusannya bagaimana, nanti kita lapor kepada pimpinan akan menindaklanjuti seperti apa nantinya," jelasnya.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
"Tidak menutup kemungkinan, para saksi ini bisa berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, akibat korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan menemukan kerugian mencapai Rp50 miliar. Karena itu, awal tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. (Hyu)
Editor : Redaksi