Potretkota.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep, Agus Ribut Susanto, S.T., M.T, Direktur CV Sady Family, Mohammad Faizal dan Konsultan Pengawas, Safril Hidayat jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Semuanya, didakwa melakuan korupsi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2020, soal pekerjaan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber Desa Lebeng Barat Kecamatan. Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dengan kerugian negara Rp4,8 miliar.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Dalam persidangan, banyak saksi yang sudah dihadirkan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep termasuk ahli teknik, diantaranya Boedya Djatmika ST MT dan Muhammad Musthofa Al Ansyorie SPd MPd dari Universitas Negeri Malang, Ginanjar Adi Nugroho Akt, CA CRMO dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Jawa Timur dan Ahmad Karsono dari ahli pengadaan barang dan jasa.
Dalam keterangannya, Rayyan Al Baihaqi SH tidak sependapat dengan ahli Boedya Djatmika dan Muhammad Musthofa Al Ansyorie. Alasannya, kedua ahli tidak memiliki sertifikati keilmuan.
Baca juga: Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep
“Ahli hanya berkaitan dengan teknik dunia perkampusan, tetapi kami selaku pengacara keberatan dengan keahlian tekniknya. Karena beliaunya tidak memiliki sertifikasi ahli teknik bendungan ataupun sertifikasi ahli teknik sertifikasi ahli sumber daya air. Kita keberatan tentang keahlian beliaunya baik secara proses pengambilan sampel ataupun hasilnya,” kata Rayyan sapaan penasihat hukum para terdakwa, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Rayyan juga keberatan dengan perhitungan ahli dari BPKP Jawa Timur soal kerugian negara yang dihitung secara total loss karena pekerjaan dianggap tidak bermanfaat. “Ini pekerjaan ada, dibuktikan dengan saksi sebelumnya dan menerangkan sering kali ada perbaikan bendungan, semua ini salah awalnya, karena tidak ada Survei Investigasi dan Desain (SID),” tambahnya, terdakwa Agus Ribut Susanto hanya PPKom pengganti. (Hyu)
Editor : Redaksi