Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir PT Waru Daya Sinergi

potretkota.com

Potretkota.com - Sopir PT Waru Daya Sinergi Akhmad Reyhan Ashomadani ditangkap Ditpolairud Polda Jatim, awal November 2024, di jalan Raya Pantura Probolinggo - Banyuwangi Kecamatan Besuki Situbondo. Pria 36 tahun ini dijadikan tersangka karena mengangkut solar ilgal.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat jumpa pers mengatakan, pelaku melakukan pengangkutan solar subsider yang diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Modus pelaku, mengambil solar dari SPBU tidak disertai dokumen dan kemudian disimpan untuk dijual lagi,” jelas Arman, sapaan akrab Dirpolairud Polda Jatim, Senin (23/12/2024).

“Umumnya BBM ini digunakan nelayan tapi disalahgunakan,” tambah Arman.

Baca juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Oleh tersangka, solar ilegal yang diangkut menggunakan truk tangki Nopol S-9565-ND sebanyak 8000 KL, rencana dijual ke pabrik-pabrik. Akibatnya, Akhmad Reyhan Ashomadani dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas da Bumi.

Selain itu tersangka Akhmad Reyhan Ashomadani juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Bos PT Cahaya Pratama Energy Jual Solar Bersubsidi

“Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 6 tahun penjara,” pungkas Arman. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru