Potretkota.com - Polsek Tambaksari bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram di Surabaya. Mereka adalah, Yuli Arianto (39) warga Jalan Rembang Utara Surabaya dan Solahuddin (24) warga Jalan Ikan Layur Banyuwangi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan pada wartawan mengaku, hasil pemeriksaan kedua pengedar narkoba ini juga mengakui bahwa pergerakan jaringan ini seluruhnya dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
“Kelompok pengedar narkoba ini sudah beraksi selama 6 bulan terakhir, dan modusnya narkoba tersebut dikirim dari Jakarta menuju Surabaya, dengan dikemas kedalam bungkus teh kotak,” kata Rudi Setiawan, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Dari tangan Yuli, polisi menyita sabu 6,47 ons serta 137 butir pil ekstacy. Sedangkan dari tangan Solahuddin mengamankan barang bukti sabu 1,87 ons.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Akibat perbuatannya, kedua pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Jar)
Editor : Redaksi