GPD Perjuangkan Nasib Pedagang

Terancam Digusur, PKL Cokelat Mengadu ke Dewan

potretkota.com

Potretkota.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengatasnamakan Paguyupan PKL Cokelat yang berada di samping gedung Grand City, Jalan Anggrek, Gubeng Pojok Surabaya mendatangi Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Surabaya. Kedatangannya menolak keras rencana penggurusan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Ketua Paguyupan PKL Cokelat, Muhammad Jazaini pada Potretkota.com mengatakan, puluhan pedagang menolak digusur lantaran sudah menggantungkan lahan sebagai penyambung hidupnya. “Kami sudah delapan tahun lebih berjualan. Kalau digusur, anak dan keluarga kami makan apa? Kami butuh solusi,” katanya, Senin (20/8/2019).

Baca juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah

Pria yang akrab disapa Zein juga mengaku, pedagang diperbolehkan berjualan atas restu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. “Buktinya kami pernah mendapat bantuan hampir 100 kursi, tempat (PKL) kami juga perdah mendapat sosialisasi dari Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya,” akunya.

Hal serupa disampaikan Biro Hukum Gerakan Putra Daerah (GPD) Dony Eko Wayudin yang melakukan pendampingan terhadapt PKL Cokelat menyebut, penggusuran harus sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Negara seharusnya bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya, namun Pemerintah Kota Surabaya malah sebaliknya. Jika mau ditertipkan, harusnya ada solusi terhadap pedagang,” jelas Dony.

Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Selain itu, jika pengusuran tetap dilakukan, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya dianggap tidak melihat secara cermat Perda Nomer 9 Tahun 2014, tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pusat Perkotaan di Kota Surabaya. “Selain Perda, banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kesejahteraan PKL,” ujar Dony.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi menjelaskan, surat peringatan penggusuran yang diberikan pedagang sudah termasuk sosialisasi. Alasan surat pemberitahuan diberikan karena PKL Cokelat dianggap menyalahi aturan. “Mereka berdiri diatas saluran dan juga bahu jalan yang jelas itu melanggar aturan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Pemerintah seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seharusnya sebelum ada surat pemberitahuan pengusur harus ada komunikasi dulu dan warga diajak bicara.

Baca juga: Satpol PP Kota Pasuruan Surati Warung di Kecamatan Gadingrejo

Mazlan juga meminta kepada Pemkot Surabaya harus memeberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. “Sebelum ada solusi dari pemerintah, PKL tidak boleh digusur dan PKL tetap boleh berjualan,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahjuadi juga menyebut, tidak ingin pihak Satpol PP Surabaya dalam hal menertibkan Perda melakukan tebang pilih. Solusi relokasi ini langkah mengakomodir PKL untuk meningkatkan perekonomian. “Kasihan, PKL mau cari makan aja digusur-gusur. Jika PKL ditampung dengan baik, maka tidak ada keresahan,” pungkasnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru