Potretkota.com - Pejabat Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Drs. Moch. Wahyudi, M.M, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa lain, yaitu Direktur CV Fajar Chrisna (FS) Sandy Ariyanto, S.T dan Davis Maherul Abbasiya, S.T selaku Pelaksana Pekerjaan CV. Abraj Ashfa (AS). Ketiga terdakwa didakwa korupsi paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor RPH-U, senilai Rp331 juta dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 6 miliar.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Dalam persaingan, Penuntut Umum dari Kabupaten Lamongan menghadirkan saksi, diantaranya Pokja Adhie Kurnia Dharmawan, Partono, Fitriasih, Rahman Yulianto, Joko Andriyanto, Amdhi Oktavianto dan pejabat pengadaan barang dan jasa, Asnah.
Usai sidang, terdakwa Moch. Wahyudi melalui penasihat hukum Mochammad Ridwan SH mengaku, kliennya sama sekali tidak menerima uang korupsi pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor RPH-U.
“Sama sekali tidak ada, dakwaan juga tidak ada menerima suap, sama sekali,” tegas Ridwan, Kamis (19/6/2026) di PN Tipikor Surabaya.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Menurutnya, yang menerima uang malah tidak masuk dalam persidangan. “Ini kan aneh, tadi Bu Asnah dalam bersidangan mengakui menerima Rp300 ribu, untuk biaya foto copi dokumen, uangnya sudah dikembalikan, kenapa bisa lolos,” jelasnya, Asnah juga mencari
Ridwan menyebut, perkara ini kami selalu melakukan perlawanan. Alasannya, hanya perkara ini saja yang disentuh oleh Kejaksaan. Padahal, paket pekerjaan terdiri dari pengurukan, pembangunan dan berkaitan dengan alat.
Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?
“Sementara, yang pengurukan sudah cacat secara adminitrasi dan indikasi ada kerugian, termasuk berkaitan dengan alat itu tidak disentuh oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, sebagai konsultan dan perencanaan pengurukan dari CV NDE, konsultan dan pengawasan dari CV Triwira Jasatama. (Hyu)
Editor : Redaksi