Saksi: Hibah Pembelian Mebel Dikoordinir

Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat Akui Punya Usaha Mega Antik Furniture

potretkota.com
Sidang saksi Farida, Rosita dan Siti Sholeha.

Potretkota.com - Mantan Wakil Bupati Bondowoso periode tahun 2018 sampai dengan 2023, Irwan Bachtiar Rachmat sekaligus pemilik UD Mega Antik Furniture jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/5/2025).

Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat disidang bersama Muhammad Hidayah Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy sekaligus Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso. Kedunya diadili karena diduga merugikan negara Rp2,3 miliar.

Baca juga: Korlap Pokir Kusnadi Wilayah Pasuruan Klaim Untung 2,5 Persen

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menghadirkan saksi, diantaranya Farida Kepala Bappeda Bondowoso, Rosita Bendahara Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Bondowoso, dan Siti Sholeha Kesra bagian verifikasi proposal juga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merangkap monitoring kegiatan hibah bantuan sosial tahun 2023 lalu.

Menurut Farida, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara hibah bantuan sosial tahun 2023 lalu. Karena bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), ia mengaku tidak punya hubungan langsung dengan para penerima hibah, dengan total 256 pengajuan yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pun demikian, Rosita tidak kenal dengan penerima hibah. Hanya saja, penerima bantuan sudah menerima pencairan anggaran. “Semua sudah cair,” ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Jodi Kerjakan Pokir Kusnadi Perintah Orang Tuanya

Sementara, Siti Sholeha mengaku menemukan keganjalan saat memeriksa proposal hingga pembuatan LPJ. “Ada 69 proposal rehab dan mebel, semua jumlah dan permintaan sama. Yang paling besar mebel,” ungkapnya, penyerahan LPJ ada yang rombongan.

Persamaan disebut saksi Siti, dalam laporan baik toko meubelair, foto mebel, nota kwitansi, semua sama yaitu beli di toko Mega Antik Furniture, di Jalan Saliwiryo Pranowo Kabupaten Bondowoso. Padahal, penerima bantuan lokasinya jaraknya berbeda-beda.

“Ada informasi dari beberapa lembaga, kalau sudah diarahkan, ada yang mengkoordinir,” jelas Situ, tidak mengetahui siapa yang sudah mengarahkan dan mengkoordinir.

Baca juga: Fujika Sena Oktavia Disebut Jual Hibah Pokir Kusnadi 20 Persen

Parahnya, meski sudah ada bukti nota atau kwitansi barang yang sudah dibeli belum diterima oleh penerima bantuan. “Alasannya masih proses, ada yang belum datang, bahkan sampai proses kejaksaan, ada yang belum menerima,” ucap Siti.

Siti baru mengetahui kalau pemilik toko Mega Antik Furniture tak lain Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat. Dari 69 proposal, 59 merupakan usulan lembaga pendidikan dan 10 dari pokok pikiran anggota DPRD Bondowoso, Irsan sapaan akrab Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar.

Sementara, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat akui UD Mega Antik Furniture merupakan miliknya. Hanya saja ia membantah tidak mengirim mebel pesanan lembaga penerima bantuan hibah tahun 2023 lalu. “Benar belum terkirim, ada yang sudah selesai tapi belum diambil. Bukan tidak dikirim sama sekali,” dalihnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru