Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menghadirkan saksi dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang menjerat Direktur Yoyok Widoyoko dan Penyedia CV Cipta Graha Pratama, Aris Saputro.
Diantaranya, Suwandito Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Penataran, Rodiah Astuti Direktur PDAM Tirta Penataran dan Eri Sunahar alias Anwar bagian tim pengeboran sumur pihak swasta. Bertiga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar
Dalam persidangan, Suwandito menjelaskan tidak ada mekanisme pengadaan barang dan jasa secara prosedur untuk pengeboran sumur PDAM di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Tidak pernah mengumumkan secara umum pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya, setiap unit kerja wajib mengumumkan Rencana umum pengadaan (RUP).
Senada, Rodiah Astuti yang menggantikan posisi Terdakwa Yoyok Widoyoko menyampaikan, proyek sumur bor di Desa Panggungduwet dan Desa Kesamben tidak bermanfaat. “Saat ini, kedua sumur bor tidak bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Menurut Rodiah Astuti, sebelum proyek pengeboran sumur sumber air dilakukan seharusnya melalui mekanisme. Termasuk izin pengeboran sudah harus dimiliki oleh pelaksana pekerjaan.
“Kalau saya Direktur, akan uji dulu sebelum eksplorasi. Harus ada survei, saya akan melalukan uji yang bisa dimanfaatkan untuk Perumda. Kajian tersebut, akan meminta bantuan tenaga ahli. Jika ada kajian air baku yang tidak bisa dimanfaatkan, akan kami taruh RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dan RPMJ (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” jelasnya, juga akan dibahas dengan Dewan Pengawas maupun bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi
Sementara, Eri mengatakan pengeboran kedalaman sumur untuk sumber air PDAM Tirta Penataran rencana awal sekitar 9,4 meter. “Kedalaman 66 meter sudah mengeluarkan sedimen lumpur, pipa kita hanya mencapai 70 meter. Kalau diteruskan kita tidak tau hasilnya bagaimana,” katanya.
Sumbur bor di Desa Kesamben yang dikerjakan dengan jarak titik sumur yang tidak terpakai milik PDAM Tirta Penataran sekitar 10 meter dekat dengan peternakan dan kolam. “Saya tidak melihat ada MCK,” urainya.
Usai sidang, Christian Ade Wijaya SH penasihat hukum Terdakwa Aris Saputro menyebut, pihaknya melakukan pengeboran sudah mencapai 92 meter sesuai dengan koordinat titik lokasi yang sudah ditentukan oleh Moch Nur Ali, tim lain proyek pengeboran PDAM Tirta Penataran.
Baca juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor
Diakuinya, memang ada beberapa kendala, yang mengakibatkan sumber air PDAM Tirta Penataran tidak dapat dimanfaatkan sebagamana mestinya.
“Pada tahun 2021 pada saat penyerahan kedalaman sudah sesuai, tetapi saat di test pada tahun 2024 hanya mencapai 70 meter. Pada saat kita melakukan pengurasan, kita temukan lumpur, pasir, kerikil,” pungkasnya, seluruh pekerjaan sudah dikerjakan sudah sesuai prosedur.
Untuk diketahu, nilai pekerjaan untuk Desa Panggungduwet Rp195.700.000 dan Desa Kesamben Rp195.776.000. Karena tidak bermanfaat, Negara merugi Rp398.994.380. (Hyu)
Editor : Redaksi