Potretkota.com - Asisten Ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Yuki Firmanto, S.E., MSA., Ak jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya. Dosen tetap program studi Akuntansi ini disidang kerena diduga terlibat penyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Rp5.041.779.000 dari tahun 2021-2022.
Dalam persidangan, Rabu (27/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menghadirkan 15 saksi, yakni Kepala Puskesmas (Kapus) Trawas drg Aita Yessy Silia, Kapus Manduro dr Siska Widiyanti, Kapus Ngoro dr Sunyoto, Kapus Pungging dr Henny Najawanti dan Kapus Watu Kenongo dr Rakhmawarwati.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
Tak hanya itu, 10 saksi lain yang hadir di PN Tipikor Surabaya dari Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Puskesmas Trawas, Manduro, Ngoro, Pungging dan Watu Kenongo.
Semua saksi Kepala Puskesmas yang hadir di persidangan menyatakan, kegiatan mulai Januari telah dilakukan terlebih dahulu namun pengajuan proposal dilakukan akhir tahun 2021 dan 2022.
Meski sudah keluar biaya hingga ratusan juta, pihak puskesmas tidak tau sama sekali jenis pengadaannya baik melalui penyedia maupun swakelola. Mereka tidak bisa berbuat banyak karena ada arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
“Ada arahan kita harus belajar untuk melakukan kegiatan sesuai Kadinkes untuk memilih Brawijaya,” jelas salah satu saksi, kenal Yuki Firmanto awalnya sebagai narasumber yang diadakan Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Usai sidang, Geo Dwi Novrian, SH Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, 15 orang saksi yang hadir menjelaskan awal mula pendampingan, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban. “Seperti kita dengar, untuk perencanaan, pihak Puskesmas tidak membuat dokumen pengadaan sama sekali,” katanya.
Baca juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
“Kalau mengacu pengadaan barang dan jasa kan ada persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, ini swakelola masing-masing Puskesmas yang menentukan dari tim pendamping UB,” tambahnya, Terdakwa Yuki Firmanto dalam dokumen sebagai Ketua Pelaksana dan Tim Ahli, dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya.
Sementara, Nur Syamsi Tajriyani SH MH penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto mengaku, penggunakan UB sebagai pendamping atas arahan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto. “Pak Yuki ini kalau pendampingan Puskesmas hanya sebagai pelaksana saja, bukan orang yang berwenang mengambil keputusan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi