Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memanggil dosen Universitas Brawijaya (UB) dan rekan Terdakwa Yuki Firmanto, yang terlibat dalam korupsi penyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, tahun 2021-2022, total Rp5.041.779.000.
Diantara para dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) yang diperiksa yaitu, Dekan Abdul Ghofar, SE., M.Si., DBA., Ak, Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) UB, Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak, bendahara PKPAB UB Laila Fitriyah LH.,SE.,MSA, beserta anggotanya Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak, dan bagian hukum Haru Permadi S.H., M.H.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
Nama dosen yang dicatut dari kampus lain yaitu, Dr. Ratnawati, SE, MM, Novi Trisnawati, S.E., MSA, M. Taufiq Noor Rokhman, mantan mahasiswa UB Nurus Shobah, Nurul Hidayati, Anisatul Izzah.
Para dosen yang terlibat perkara Yuki Firmanto, periode tahun 2021-2022 masing-masing menerima aliran uang korupsi penyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, kurang lebih Rp6 juta. Padahal dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) nilai yang diajukan ratusan juta rupiah.
“Dokumen ada nama saya. Saya tidak pernah dilibatkan, hanya tanda tangan saja,” kata Aulia Fuad Rahman, Rabu (10/9/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya.
Prof Aulia tertarik mengikut proyek dari Terdakwa Yuki Firmanto, alasannya sebagai bentuk pengabdian masyarakat dan akan dibuat model karya tulis. “Saya tidak tau kalau dalam dokumen sebagai Ketua Pelaksana,” tambahnya.
Senada, Bambang Hariadi menyatakan Terdakwa Yuki Firmanto setor proyek 27 puskesmas se Kabupaten Mojokerto ke rekening PKPAB Universitas Brawijaya hanya 5 persen. “95 persen untuk Yuki, penggunaaan itu tidak tau,” ucapnya.
Potongan 5 persen untuk PKPAB UB, diklaim Bambang Hariadi biasanya dipakai untuk kegiatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dan bayar pegawai. Kini potongan 5 persen tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Bambang Hariadi berdalih tidak tau sama sekali proyek Yuki Firmanto dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. “Yuki hubungi saya, bilang ada pekerjaan, puskesmas. Saya setuju, kemudian saya memerintahkan secara lisan, tidak ada SK atau surat penugasan khusus,” jelasnya.
Selama pekerjaan berlangsung, Bambang Hariadi menyebut Terdakwa Yuki Firmanto punya tim sendiri. “Yuki punya tim sendiri, ada yang diluar lembaga PKPAB,” ujarnya.
Saksi Abdul Ghofar mengaku jika PKPAB UB merupakan lembaga pengabdian yang bersifat nirlaba. “Kalau masuk rektor fee 10 persen. Untuk proyek puskesmas tahun 2021-2022 tidak ada laporan,” sebutnya.
Usai sidang, Haru Permadi bagian hukum UB menyatakan, PKPAB UB dibawah Fakultas didirikan oleh Dekan. “Semua keuangan seharusnya masuk ke rekning rektor Universitas Brawijaya,” akunya.
Baca juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
Sementara, Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto menyampaikan, pekerjaan 27 puskesmas se Kabupaten Mojokerto pakai bendera PKPAB UB.
“Sebetulnya, PKPAB UB ini kan sudah dibentuk dari SK rektor, bukan illegal. Kalau kegiatan sebelumnya dianggap illegal, dibubarkan saja PKPAB. Untuk potongan 5 persen, ada perintah dari Pak Bambang. 5 persen itu potongan liar tidak masuk RAB. Sama Pak Bambang dimasukkan dalam PKPAB. Harusnya ada managemen fee dalam RAB,” urainya.
“Kalau Dekan sebagai pengawas atau pengontrol tidak tau, engga masuk akal. Kalau dianggap liar ya bubarkan saja,” pungkas Iqbal. (Hyu)
Editor : Redaksi