Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman Dituntut 5 Tahun Penjara

potretkota.com
(layar monitor) Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman .

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, menyatakan Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H Asisten Urusan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Adisti Pratama Ferevaldy, S.H didampingi Jaksa Mahardika Daru Putra, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman disidang karena dianggap terlibat melakukan korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X dengan Pemerintah Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Baca juga: Terdakwa Sebut Uang Jual Beli Jabatan Perangkat Desa untuk Kampanye Keluarga Bupati Kediri

Hari selaku Kepala Desa Jambean sendiri sudah menjalani persidangan dan kasasinya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Hari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3.229.500.000, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Sedangkan, Terdakwa Mustaqim, S.T, eks Pjs Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X, diputus kasasi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru